Tata Tertib Pondok
STATUTA PPSM THOHIR YASIN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam peraturan tata tertib ini, yang dimaksud dengan:
- Pondok Pesantren Salaf Modern Thohir Yasin yang kemudian disingkat dengan PPSM Thohir Yasin merupakan lembaga pesantren yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh TGKH. Ismail Thohir yang dimaksudkan sebagai wadah penanaman keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pendidikan Pesantren adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Salaf Modern Thohir Yasin dan berada di lingkungan PPSM Thohir Yasin dengan mengembangkan kurikulum khas PPSM Thohir Yasin berbasis kitab kuning.
- Kitab kuning yang dimaksud dalam hal ini adalah kitab keislaman berbahasa Arab karya para Ulama Salafussalih khususnya kalangan Mazhab Syafii serta mashab lain sebagai pengembangan.
- Santri dalam halini adalah peserta didik yang berada di bawah lembaga formal naungan Pondok Pesantren Salaf Modern Thohir Yasin.
- Mahasantri adalah peserta didik yang mengenyam bangku sekolah di perguruan tinggi pesantren dalam hal ini Ma’had Aly Thohir Yasin.
- Kiswah adalah organisasi santri di dalam asrama.
- Wali Hujrah adalah kepala ruang asrama dari kalangan Ustadz.
- Musyrif/Musyrifah adalah ketua asrama dari kalangan ustadz.
- OSPP adalah organisasi santri di lembaga pesantren formal.
- Asatiz adalah tenaga pendidik di lingkungan Pondok Pesantren Salaf Modern Thohir Yasin pada semua jenjang sekolah.
- Masyayikh adalah tenaga pendidik di Ma’had Aly Thohir Yasin.
- Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh PPSM Thohir Yasin yang bertugas melaksanakan system penjaminan mutu internal PPSM Thohir Yasin
- Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan di PPSM Thohir Yasin.
- Mudir ‘Am adalah jabatan tertinggi yang memimpin Pondok Pesantren Salaf Modern Thohir Yasin.
- Mudir adalah jabatan kepala sekola pesantren formal mulai dari PPSM Wustha, PPSM Ulya, PDF Ulya dan MDT serta Ma’had Aly.
- Pendidikan Diniyah non-Formal adalah pendidikan keagamaan islam yang diselenggarakan dalam bentuk madrasah diniyah takmiliyah.
- Mudir PPSM adalah orang yang diamanahi oleh Yayasan Thohir Yasin untuk memimpin PPSM Thohir Yasin.
- Wadir Bidang Kurikulum adalah orang yang diamanahi oleh PPSM Thohir Yasin untuk merancang proses Kegiatan Belajar Mengajar di PPSM.
- Wadir Bidang Kesantrian adalah orang yang diamanahi oleh PPSM Thohir Yasin untuk merancang kegiatan santrivitas PPSM.
- Wadir Bidang Sarpras adalag orang yang diamanahi oleh PPSM Thohir Yasin untuk merancang segala macam sarana dan prasarana yang dibutuhkan PPSM.
- Wali Kelas adalah orang yang diamanahi oleh PPSM Thohir Yasin dengan prosedur tertentu untuk membimbing, mendidik, mengajar, dan/atau melatih santri di PPSM.
- Asatiz/Asatizah adalah orang yang diamanahi oleh PPSM Thohir Yasin dengan prosedur tertentu untuk membimbing, mendidik, mengajar, dan/atau melatih santri di PPSM.
- Musyrif Asrama adalah orang yang diamanahi oleh PPSM Thohir Yasin dengan prosedur tertentu untuk membimbing, mendidik, mengajar, dan/atau melatih santri di lingkup Asrama PPSM.
- 1Kiswah adalah orang yang diamanahi oleh PPSM Thohir Yasin dengan prosedur tertentu untuk mengkoordinir santri di PPSM.
- Santri adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu diterima oleh PPSM Thohir Yasin untuk dibimbing, diasuh, dididik dan diberi pengajaran.
- Mahasantri adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu diterima oleh Ma’had Aly Thohir Yasin untuk dibimbing, diasuh, dididik dan diberi pengajaran.
- OSPP adalah santri yang dalam kedudukannya dipilih oleh bidang kesantrian dan disahkan oleh PPSM sebagai sarana pengembangan diri dalam berorganisasi.
- Petugas piket adalah santri yang bertugas untuk mengerjakan tugas tertentu yang telah disepakati bersama.
- Tamu adalah anggota masyarakat yang berkunjung ke PPSM, baik itu wali santri dan yang lainnya.
- Bergaul bebas adalah pergaulan santri baik sejenis maupun lain jenis yang tidak sesuai dengan syariat islam.
- Kegiatan wajib adalah kegiatan yang diwajibkan oleh PPSM.
- Diwajibkan adalah ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh santri karena alas an syar'I ataupun tata tertib PPSM.
- Ditekankan adalah ketentuan yang sebaiknya dilaksanakan karena adanya keutamaan.
- Dianjurkan adalah ketentuan yang sedapat mungkin dilakukan oleh santri.
- Dilarang adalah ketentuan yang wajib ditinggalkan, baik karena alas an syar'I ataupun tata tertib PPSM.
- Penghargaan adalah sesuatu ketentuan yang diberikan PPSM kepada santri karena prestasi tertentu.
- Sanksi adalah tindakan yang dikenakan pada santri karena melanggar peraturan tata tertib PPSM.
- Poin adalah sejumlah nilai yang diberikan kepada santri karena mendapat penghargaan atau pelanggaran yang dilakukan.
- Area Banin adalah seluruh komplek santri putera sampai dengan batas yang telah ditentukan.
- Area Banat adalah seluruh komplek santri puteri mulai dari gerbang masuk sampai dengan yang telah ditentukan.
- Area netral adalah kantor.
- Qoza adalah mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya.
BAB II
ATURAN-ATURAN
Pasal 2
Aturan Dasar
Setiap Santri/wati diwajibkan mengamalkan al-Qur’an dan Sunah berdasarkan pemahaman Ahlussunnah wal Jamaah.
Pasal 3
Aturan Umum
1. Peraturan berlaku bagi setiap santri, baik yang masih dalam jenjang pendidikan/siswa, atau sudah menjadi muallim dan Pengurus.Juga berlaku bagi para khudama’/kabule’en.
2. Santri diwajibkan menjalankan tata tertib yang dibuat oleh PPSM Thohir Yasin.
3. Santri diwajibkan untuk menjaga nama baik PPSM Thohir Yasin.
BAB III
IBADAH
Pasal 4
Shalat
1. Santri diwajibkan :
a. Melaksanakan shalat 5 waktu dengan berjamaah tepat pada waktunya.
b. Berada di Mesjid 5 menit sebelum adzan dikumandangkan. Jika waktu shalat Zhuhur dan Ashar lebih cepat maka diwajibkan sudah berada di Mesjid 10 menit setelah adzan.
c. Menjawab adzan dan berdo'a setelahnya.
d. Tidak mengobrol saat sudah berdiri di barisan serta tidak menyaringkan bacaan takbirnya kecuali imam.
e. Berdzikir dan berdo'a setiap selesai shalat fardhu.
f. Mendirikan shalat sunah rawatib.
g. Melaksanakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan dengan berjamaah ditempat yang telah ditentukan.
h. Mendirikan shalat witir/tahajud minimal 2 kali dalam sepekan.
2. Santri dilarang bergurau, berbuat gaduh dan membicarakan hal-hal yang tidak bermanfaat saat berwudhu.
3. Untuk santriwati yang haid dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu jalannya shalat berjama'ah.
Pasal 5
Shaum
1. Santri diwajibkan melaksanakan shaum Ramadhan.
2. Santri ditekankan melaksanakan shaum sunnah sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
3. Santri dianjurkan melaksanakan shaum sunnah.
BAB IV
AKHLAK
Pasal 6
Sikap dan Perilaku
Santri diwajibkan bersikap dan berperilaku mulia berdasarkan nilai dan norma al-Qur’an, sunnah, dan budaya moral suku Sasak.
Pasal 7
Adab Sopan Santun
1. Santri diwajibkan:
a. berakhlak mulia di mana saja.
b. Membudayakan 5-S (senyum, sapa, salam, sopan dan santun) dalam keseharian.
c. Menjauhi segala larangan Islam.
2. Santri dilarang:
a. Berbohong/ bersumpah palsu/ memberikan kesaksian palsu.
b. Melecehkan atau menghina baik secara tertulis atau lisan terhadap guru, pegawai, jam'iyah dan santri PPSM.
c. Mencemarkan nama baik PPSM.
d. Menolak pemanggilan Ustadz / ustadzah / musyrif / musyrifah.
e. Menjadi penyebab perkelahian sesama teman.
f. Bergaul bebas atau berhubungan dengan lawan jenis melalui surat-menyurat, telepon, sms, e-mail dan media sosial lainnya yang tidak dibenarkan oleh syari'at dan PPSM.
g. Membuat agenda album kenangan, jaket angkatan dan sejenisnya tanpa seizin PPSM.
h. Bergurau atau membuat kegaduhan di Mesjid/ Mushala, kelas, dan majelis yang lainnya.
Pasal 8
Asesoris; Pakaian, Kuku, dan Rambut
1. Santri diwajibkan:
a. Berpakaian sesuai ketentuan syar'i, bersih, sopan, rapi dan sederhana.
b. Berpakaian sesuai dengan ketentuan PPSM waktu keluar area Pondok.
c. Memberi nama pada semua jenis pakaian yang dimiliki.
d. Memotong kuku sepekan sekali.
2. Santri dilarang :
a. Menyerupai lawan jenis.
b. Memakai seragam dan pakaian santri yang lain tanpa izin pemiliknya.
c. Menyambung dan mewarnai rambut.
3. Santri yang tidak memberi nama pada pakaiannya kemudian mengalami kehilangan, maka menjadi tanggung jawabnya sendiri.
4. Untuk santri putera, dilarang:
a. Berambut qoza.
b. Memakai kalung, gelang, anting, dan sejenisnya.
c. Mencukur jenggot.
d. Memakai pakaian bergambar mahluk hidup, klub bola, berbahan jeans, di atas betis dan ketat.
e. Berpakaian isbal.
5. Untuk Santriwati, dilarang:
a. Meletakan cadar, kaos kaki, dan jenis pakaian lain secara sembarangan.
b. Keluar kamar tanpa mengenakan cadar dan kaos kaki.
c. Memakai pakaian ketat dan transparan.
d. Berambut gundul tanpa sebab yang dibenarkan oleh syariat.
e. Memakai kutek kuku.
f. Memakai perhiasan yang berlebihan.
g. Memakai parfum di ruang KBM dan di luar area Pondok.
Pasal 9
Makan dan Minum
1. Santri diwajibkan:
a. Makan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan tuntunan syariat.
b. Memiliki dan merawat peralatan makannya sendiri.
c. Membuang sisa makanan di tempat yang telah disediakan.
d. Antri dengan tertib, rapi, dan jujur ketika mengambil lauk pauk.
e. Mencuci peralatan makan langsung setelah selesai makan di tempat yang telah ditentukan.
2. Santri dilarang :
a. Mencela makanan dan minuman yang tidak disukai.
b. Berbuat tabdzir dan israf.
c. Makan dan minum sambil berdiri, berjalan, dan menggunakan tangan kiri.
d. Mengambil jatah makan temannya.
e. Meminjam inventaris dapur, kecuali seizin penanggung jawab dapur.
f. Masuk area masak tanpa seizin penanggung jawab dapur.
b. Makan menggunakan kertas nasi.
c. Makan berdua atau lebih dalam satu wadah.
d. Mengisi galon dari depot dapur.
3. Santri yang menjadi petugas piket kesehatan diwajibkan mengambil makan santri yang dirawat di ruang kesehatan.
BAB V
PEMBINAAN KESANTRIAN DAN PENDIDIKAN
Pasal 10
Kesantrian
Santri/wati diwajibkan mengikuti program kesantrian yang dikoordinasi oleh Waka Kesantrian
Pasal 11
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dari hari Sabtu-Kamis dari pukul 07.00 – 11.30 WITA
2. Santri diwajibkan:
a. Berada di dalam kelas 5 menit sebelum kegiatan belajar dimulai.
b. Menjaga ketenangan dan ketertiban di dalam dan di luar kelas.
c. Menjaga kebersihan, kerapian, dan kenyamanan kelas.
d. Melaksanakan piket kebersihan kelas sesuai jadwal
b. Berbicara dengan sopan saat bertanya, menjawab, atau mengeluarkan pendapat dan mengangkat tangan sebelum berbicara.
c. Memakai seragam resmi lengkap dengan atribut yang telah ditentukan.
d. Memelihara inventaris PPSM yang ada di dalam kelas.
e. Meminta surat izin dari Bidang Pendidikan bagi yang meninggalkan kelas karena ada udzur.
f. Memperhatikan dan mendengarkan guru pada saat KBM.
g. Berlangsung atau jika ada yang bertanya.
3. Santri dilarang:
a. Mencoret-coret fasilitas kelas dan sekolah dengan alat apapun.
b. Meninggalkan kelas pada saat jam pelajaran tanpa seizin guru.
c. Berlaku tidak sopan saat di sekolah.
d. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu KBM.
e. Makan di dalam kelas.
Pasal 12
Imtihan, Kenaikan Kelas, dan Kelulusan
1. Santri berhak mengikuti ujian dengan ketentuan:
a. Telah menyelesaikan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PPSM.
b. Telah memenuhi Standar Keaktifan Belajar Minimal yaitu 80?lam setiap jam pelajaran.
c. Menyelesaikan setoran hafalan; lima (5) juz untuk Program Tahfiz al-Qur’an dan dua (2) kitab untuk Program Tahfiz al-Kutub.
2. Kriteria kenaikan kelas:
a. Memiliki tanda bukti telah menyelesaikan setoran hafalan dari masing-masing wali kelas.
b. Tidak memiliki nilai merah pada mata pelajaran wajib; Nahu, Sharf, dan Akhlak (untuk jurusan PTK).
c. Memperoleh poin 300 dalam delik pelanggaran tata tertib PPSM.
d. Rekomendasi Pimpinan
3. Kriteria Kelulusan:
a. Lulus ujian komprehensif hafalan 30 juz bagi santri PTQ.
b. Lulus ujian komprehensi 7 Kitab bagi santri PTK.
c. Memiliki tanda bukti pengabdian pada program Santri Mengabdi
d. Memiliki nilai rapor di atas rata-rata.
e. Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan oleh PPSM.
Pasal 13
Perlengkapan Pesantren
1. Santri diwajibkan:
a. Memiliki al-Qur’an hafalan dan Buku Setoran Hafalan (santri PTQ).
b. Memiliki Kitab Hafalan dan Buku Setoran Hafalan (santri PTK).
c. Memiliki seragam jubah yang telah ditentukan.
d. Memiliki kitab pelajaran dan alat tulis yang diperlukan.
2. Santri dilarang:
a. membawa buku catatan yang memuat/menampilkan gambar mahluk hidup atau tulisan yang melanggar syariat.
b. Membawa kitab terjemahan pada saat jam pelajaran.
c. Meninggalkan buku pelajaran dan alat sekolah di sembarang tempat.
d. Menjual, meminjamkan, merobek, dan menghilangkan kitab pelajaran dan al-Qur’an.
Pasal 14
Belajar Malam dan Privat
Santri diwajibkan:
a. Belajar malam sampai pukul 21:30 sampai pukul 23.00.
b. Mengikuti program belajar yang diberlakukan di Asrama.
c. Datang tepat waktu ketika kegiatan berlangsung.
d. Mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 15
Perpustakaan
Santri diwajibkan:
a. Menjaga ketertiban, ketenangan, dan kebersihan ruang perpustakaan.
b. Mengembalikan buku, majalah, surat kabar, dan lain-lain ke tempat semula.
c. Hati-hati dalam mengambil dan menaruh buku.
d. Mengembalikan pinjaman buku, majalah, surat kabar, dan lain-lain sesuai dengan waktu pengembalian.
Santri dilarang:
a. Memasuki ruang perpustakaan di luar jam yang telah ditentukan.
b. Membawa tas ke dalam ruang perpustakaan.
c. Makan dan minum di ruang perpustakaan.
d. Mencoret-coret, menggunting, menyobek, menulis sesuatu di buku dan lain-lain milik perpustakaan.
e. Membawa buku perpustakaan ke luar ruangan sebelum mendapat izin dari petugas perpustakaan.
f. Tidur di ruang perpustakaan.
g. Membuat kegaduhan di ruang perpustakaan.
Pasal 16
Olahraga
Santri diwajibkan:
a. Berolahraga secara rutin untuk menjaga kesehatannya.
b. Menjaga fasilitas dan peralatan olahraga.
c. Meminta izin kepada bagian olahraga ketika akan menggunakan peralatan olahraga.
d. Mengembalikan peralatan olahraga yang telah dipakai.
e. Santri dilarang berolahraga bukan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
BAB VI
ASRAMA
Pasal 17
Keasramaan
1. Santri diwajibkan:
a. Tinggal di asrama selama menjadi santri di PPSM Thohir Yasin.
b. Bertanggung jawab terhadap kebersihan, ketertiban, keamanan, kerapian, keindahan, keakraban dan kenyamanan asrama.
c. Berbicara dengan sopan, tolong-menolong, dan bersikap toleran.
d. Memelihara dan merawat inventaris PPSM yang ada di dalam kamar,kamar mandi, dan seluruh bagian asrama.
e. Melaksanakan kerjabakti kebersihan secara berkala.
f. Melaksanakan piket kebersihan sesuai dengan ketentuan.
g. Berhemat dalam menggunakan air dan listrik.
h. Mematikan lampu, kran air dan dispenser sebelum meninggalkan kamar, untuk mengikuti kegiatan wajib.
i. Masuk kamar selambat-lambatnya pukul 21:30 dan tidur pukul 22:00 WIB.
j. Tidur di kamar masing-masing dan di tempat tidurnya sendiri.
k. Tidur dengan menggunakan celana panjang dan baju panjang.
l. Bangun sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
m. Selalu membersihkan dan merapikan seprei dan sarung bantal.
n. Menjemur handuk dan pakaian pada tempat yang telah disediakan.
2. Santri dilarang:
a. Menakut-nakuti dan meresahkan sesame santri dengan cerita bohong yang menakutkan atau sejenisnya.
b. Mengangkat/menjadikan santri lain sebagai adik ataupun kakak.
c. Membawa dan menyimpan barang elektrik dan elektronik, HP, alat permainan, majalah bergambar, novel, komik, bacaan-bacaan kesyirikan dan yang tidak islami.
b. Mendengarkan musik dan nyayian, juga menyayikan lagu-lagu yang melalaikan.
c. Membawa tamu ke kamar.
d. Membuat geng dan sejenisnya.
e. Berada di kamar pada saat shalat berjama'ah, KBM, halqah, muhadharah dan kegiatan wajib lainnya.
f. Mengubah tata letak barang-barang di kamar seperti ranjang, lemari, dispenser dan lain-lain tanpa seizin bidang kesantrian.
g. Mematikan lampu saat hendak tidur.
h. Melepaskan bohlam lampu.
i. Menjemur pakaian pada jemuran handuk.
Pasal 18
Belajar
Santri/wati diwajibkan belajar pada pukul 21.30 Wita sampai pukul 23.00.
Pasal 19
Tidur
Santri/wati diwajibkan tidur sejak pukul 23.00 sampai pukul 03.00 Wita.
Pasal 20
Isoma
Santri/wati diwajibkan istirahat, sholat dan makan sesuai dengan waktu dan aturan yang telah diberlakukan.
Pasal 21
Mandi
3. Santri diwajibkan:
a. Santri menghemat penggunaan air,
b. Santri wajib memiliki dan membawa peralatan peralatan mandi masing-masing,
c. Santri dilarang meninggalkan peralatan mandi, sampah, dan pakaian di kamar mandi,
d. Santri dilarang masuk ke kamar mandi berdua,
e. Santri dilarang berbicara saat di kamar mandi kecuali udzur syar’i,
f. Santri berangkat dan pulang dari kamar mandi dengan pakaian lengkap menutup aurat,
g. Santri wajib memelihara kebersihan dan peralatan kamar mandi,
h. Santri dilarang membuang benda apapun ke dalam WC,
i. Santri dilarang membawa atau memindahkan ember dan atau gayung dari kamar mandi yang telah ditentukan, dan
j. Santri dilarang merusak sarana kamar mandi berupa pintu, keran, gantungan pakaian, ember, dan gayung.
4. Santri/wati dilarang keras:
a. Merusak fasilitas kamar mandi.
b. Teriak di kamar mandi.
c. Mengambur-hamburkan air.
d. Memasukkan sandal.
Pasal 22
Mencuci
Santri/wati diwajibkan menaati jadwal cuci yang telah ditentukan.
Pasal 23
Bahasa
1. Santri diwajibkan:
a. Berbicara dengan bahasa Arab atau Inggris sesuai dengan ketentuan Pondok.
b. Mengikuti seluruh kegiatan bahasa (mufrodat, muhadatsah, muhadharah, dan lain-lain)
c. Menulis kosakata yang diberikan bagian bahasa Jam'iyah di buku mufrodat.
2. Santri dilarang:
a. Berbicara dengan bahasa daerah
b. Mempermainkan bahasa Arab dan bahasa Inggris.
c. Meninggalkan tempat kegiatan bahasa sebelum kegiatan berakhir.
d. Menertawakan santri lain yang salah dalam pengucapan bahasa Arab atau Inggris.
3. Santri baru dibolehkan berbicara bahasa Indonesia, jika belum tahu bahasa Arab dan Inggrisnya, pada 6 bulan pertama.
BAB VII
LUGAH
Pasal 24
Bahasa Pengantar
Bahasa pengantar di PPSM Thohir Yasin adalah Bahasa Indonesia
Pasal 25
Bahasa Pengajaran
Bahasa pengajaran menggunakan bahasa Arab dan Indonesia.
BAB VIII
JAM’IYYAH (KEORGANISASIAN)
Pasal 26
Jam’iyah Banin dan Banat
1. Pembentukan Jam'iyah Banin dan Banat bertujuan untuk membantu setiap kegiatan yang ada di PPSM.
2. Pengurus Jam'iyah adalah seluruh santri kelas III (Tiga) dan yang direkomendasikan.
3. Pengurus Jam'iyah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibimbing oleh Pembina yang telah ditunjuk oleh PPSM.
4. Anggota Jam'iyah adalah seluruh santri PPSM Thohir Yasin.
5. Jam'iyah berkoordinasi dengan Pembina dan bagian lain pada bidang yang ada di PPSM.
6. Santri diwajibkan menaati segala ketentuan dan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Jam'iyah.
7. Santri dilarang membuat organisasi tanpa izin dari PPSM.
8. Masa jabatan Jam'iyah adalah 1 tahun.
BAB IX
KEBERSIHAN, KEINDAHAN, DAN KESEJUKAN
Pasal 27
Kebersihan
1. Santri diwajibkan:
a. Menjaga kebersihan diri, kamar, kamar mandi, dan lingkungan.
b. Meletakan barang-barang pada tempatnya.
c. Membersihkan seprai kasur setiap hari.
d. Membuang sampah pada tempatnya.
e. Meletakan pakaian kotor pada tempatnya.
f. Membersihkan kamar sesuai jadwal piketnya dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Menyapu lantai dan mengepelnya.
- Membuka dan menutup jendela serta membersihkannya.
- Meletakan dengan rapi semua alat kebersihan setelah digunakan.
- Mengalihkan sampah dari tong sampah kecil di kamar ke tong besar
g. Menyimpan sandal dengan rapi ketika masuk ke aula, ruang makan, mesjid, kantin, mini market, kelas, dan ruangan lainnya.
h. Mengikuti kerja bakti kebersihan mingguan.
i. Menjemur kasur minimal 1 bulan sekali
2. Santri dilarang:
a. Menggunakan alas kaki ke lantai.
b. Meninggalkan jemuran sebelum perpulangan.
Pasal 28
Keindahan
1. Santri diwajibkan menjaga keindahan, kamar dan lingkungan sekitarnya.
2. Santri dilarang :
a. Mencoret-coret tempat tidur, pintu, dinding, menja, bangku dan fasilitas PPSM.
b. Meletakkan pakaian dan sejenisnya di sembarang tempat.
c. Memajang hiasan, poster, dan stiker yang tidak islami.
Pasal 29
Kesejukan
1. Santri/wati diwajibkan menjaga kesejukan lingkungan PPSM.
2. Santri/wati dilarang merusak dan mengotori lingkungan PPSM.
BAB X
KEAMANAN, KETERTIBAN, KESEHATAN,
DAN KEKELUARGAAN
Pasal 30
Keamanan dan Ketertiban
1. Santri diwajibkan :
a. Bertanggungjawab atas keamanan kamar dan kelasnya masing- masing.
b. Melaporkan hal-hal yang menimbulkan gangguan keamanan.
a. Segera melapor bagian keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang milik orang lain.
2. Santri dilarang :
a. Menolak dan melawan perintah yang wajar dari Kepala PPSM, Waka Kurikulum, Waka Kesantrian, Waka Sarpras, Pengurus, Bagian Keamanan, Dewan Asatiz/Asatizah dan Pengasuh Asrama.
b. Menganiaya, menghina, dan mengancam seluruh civitas PPSM dari tingkat atas sampai ke bawah, baik dengan isyarat maupun dengan cara-cara lain.
c. Membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api, senjata angin, senjata tajam, obat-obatan terlarang, minuman keras, dan sejenisnya.
d. Membawa, menyimpan, dan menghisap rokok.
e. Meminjam dan menggunakan laptop, HP, dan barang elektrik/ elektronik lainnya milik tamu yang sedang berkunjung ke PPSM.
f. Membawa dan menyimpan laptop, hardisk, flashdisk, radio, tape, HP, kartu ATM, MP3, MP4, dan barang elektronik lainnya.
g. Membocorkan rahasia PPSM atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, golongan maupun pihak lain.
h. Berkelahi dengan alasan apapun dan dalam bentuk apapun.
i. Menyalahgunakan barang, peralatan, uang, dokumen, atau surat berharga milik PPSM, dan membawa keluar dari lingkungan Pondok tanpa izin tertulis dari Kepala PPSM atau pihak yang berwenang.
j. Menjual barang apapun di lingkungan PPSM maupun di lingkungan Ponpes Thohir Yasin.
k. Memberikan keterangan palsu dan tolong menolong dalam pelanggaran.
l. Melakukan perbuatan yang mengarah pada perjudian dan kemusyrikan dalam bentuk apapun.
m. Mencuri, menipu dan melakukan kejahatan lainnya dalam bentuk apapun.
n. Merusak barang milik Pondok dan orang lain.
o. Melakukan perbuatan asusila atau kriminal di dalam dan luar PPSM.
Pasal 31
Kesehatan
Santri/wati diwajibkan:
a. Menjaga kesehatan secara kontinyu.
b. Menjaga kebersihan dan kesucian pakaian dari nakjis dan kotoran yang dapat mendatangkan penyakit.
c. Melakukan kontrol kesehatan di ruang medis.
Pasal 32
Kekeluargaan
Santri diwajibkan:
a. Menghormati Bapak Pimpinan Ponpes Thohir Yasin dan seluruh keluarga besarnya.
b. Menghormati Kepala PPSM Thohir Yasin dan Keluarganya.
c. Menghormati Dewan Persenatan PPSM Thohir Yasin.
d. Menghormati Dewan Asatiz/Asatizah PPSM Thohir Yasin.
e. Menghormati seluruh pegawai di lingkup PPSM Thohir Yasin.
f. Menghormati pengurus Jam'iyah dan berlaku sopan terhadap sesama santri dan tamu.
g. Saling menghormati dan tolong menolong dalam kebaikan.
h. Saling membantu dan meringankan penderitaan sesama santri yang sakit dan yang terkena musibah.
i. Menjaga dan meningkatkan ukhuwah islamiyah.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 33
Keuangan
1. Santri diwajibkan:
a. Membayar iuran cost dan keuangan yang lainnya tepat waktu sesuai ketentuan PPSM.
b. Melunasi tonggakan dari semua jenis pembayaran pertanggal 10 setiap bulan.
c. Menitipkan uang pribadi di bagian tabungan PPSM.
d. Setiap santri berhak meminta kwitansi pembayaran, sebagai bukti sudah lunas
e. Setiap santri wajib menyimpan bukti tanda pembayaran yang sah, sebagai sarat mengikuti ujian semester
f. Setiap santri yang tidak melakukan pembayaran cost selama 3 bulan berturut turut, maka akan diberhentikan dan di kembalikan ke orang tua
g. Bukti pelunasan semua pembayaran adalah sebagai syarat wajib mengambil ijazah di PPSM Thohir Yasin dan sekolah formal
2. Santri/Wati dilarang:
a. Mengambil uang saku dari bagian tabungan bukan pada waktu yang telah ditentukan.
b. Tidak memegang uang tunai.
c. Apabila santri kehilangan uang yang tidak dititipkan di bagian tabungan PPSM, maka lembaga tidak bertanggungjawab.
BAB XII
PERIZINAN, DAN PENGGUNAAN ALAT KOMUNIKASI
Pasal 34
Perizinan Pulang
1. Santri hanya diperbolehkan pulang pada liburan resmi Pondok.
2. Santri diwajibkan:
a. Mengambil kartu izin kepada Bidang Kesantrian sebelum perpulangan.
b. Memperlihatkan kartu izin kepada satpam saat akan pulang.
c. Kembali ke PPSM tepat pada waktu yang telah ditentukan.
d. Menyerahkan kembali kartu izin kepada satpam ketika masuk area Pondok.
e. Pulang dan kembali ke pondok bersama mahram (khusus santriwati)
3. Santri diberikan izin pulang selain liburan resmi pondok dalam keadaan sebagai berikut:
a. Sakit yang harus mendapatkan perawatan rumah sakit / orang tua /wali
b. Ada salah satu orang tua atau orang dekat (kakek/nenek, paman/bibi, kakak/adik kandung) yang meninggal dunia.
c. Pernikahan bapak/ibu, paman/bibi, dan kakak kandung.
d. Ayah/ibu/kakek/nenek hendak pergi ke luar negeri
4. Santri yang pulang karena sakit harus mendapatkan rekomendasi dokter Kilinik PPSM.
5. Kepala Bidang Kesantrian tidak melayani perizinan melalui SMS dan sejenisnya.
Pasal 35
Perizinan Keluar Area Pondok
1. Santri mendapatkan izin keluar area Pondok pada hari libur pekanan, maksimal satu kali dalam sebulan.
2. Izin keluar area Pondok pada poin 1 diberikan setelah mengikuti kegiatan wajib Pondok.
3. Santri diwajibkan:
a. Meminta izin kepada Bidang Kesantrian dan mengambil kartu izin.
b. Kembali ke Pondok paling lambat pukul 17.00 WITA.
c. Menunjukan kartu izin kepada satpam saat melewati pintu gerbang.
d. Menunjukkan kembali kartu izin kepada satpam saat memasuki area Pondok.
e. Menyerahkan kartu izin kembali kepada bidang kesantrian setelah tiba di Pondok.
f. Keluar dan kembali ke Pondok bersama mahram (khusus santriwati).
g. Memakai pakaian yang sopan dan syar'i.
4. Santri dilarang:
a. Membawa teman ketika keluar bersama orangtua.
b. Menginap di luar area Pondok.
c. Santri dan santriwati tidak diperkenankan melakukan pertemuan walaupun memiliki hubungan kekerabatan.
d. Santri dilarang ikut ke area puteri dan ruang tamunya meskipun untuk menemui dan bercengkrama dengan orang tua/walinya, begitu pun sebaliknya.
Pasal 36
Perizinan Lain-lain
1. Orangtua/wali yang berkunjung dilarang menemuai santri pada saat kegiatan wajib berlangsung.
2. Santriwati hanya boleh dikunjungi oleh bapaknya, mahramnya yang sudah beristri, dan anak laki-laki berusia dibawah 7 tahun .
3. Tempat pertemuan pengunjung dengan santriwati di tempat yang telah disediakan dan tidak diperkenankan masuk ke area asrama.
4. Perizinan hanya diberikan di kantor Bidang Kesantrian.
Pasal 37
Penggunaan Alat Komunikasi
1. Santri mengunakan telepon / HP Pondok hanya pada waktu yang telah ditentukan:
2. Santri menggunakan HP Pondok hanya untuk mengirim sms dan menelepon.
3. Santri dilarang menyalahgunakan HP/Telepon.
4. Santri dilarang menggunakan HP/Telepon selain yang telah disiapkan.
BAB XIII
KUNJUNGAN WALI SANTRI
Pasal 38
Aturan Umum
1. Orang tua/wali santri diwajibkan:
a. Setiap wali harus mentaati tata tertib umum dalam kunjungan
b. Menjaga nama baik PPSM
c. Mengindahkan dan menjaga etika kunjungan
d. Menjaga kondisifitas lingkungan dalam kunjungan
2. Orang tua/wali santri diwajibkan:
a. Membawa obat-obat terlarang dan benda-benda tajam.
b. Mengganggu ketertiban umum.
c. Menciptakan kerusuhan dan keributan.
d. Melakukan transaksi yang mencurigakan.
e. Merusak nama baik lembaga, dan keluarga besar civitas PPSM.
Pasal 39
Aturan Khusus
1. Orang tua/wali santri diwajibkan:
a. Menaati ketentuan khusus tata tertib kunjungan.
b. Mengisi daftar daftar kunjungan.
c. Melapor ke petugas piket sebelum memasuki area kunjungan.
d. Menunggu di area tunggu yang sudah ditentukan
e. Memasuki kompleks asrama atas izin petugas.
f. Menghubungi pengurus apabila ada masalah yang berkaitan dengan anaknya.
2. Orang tua/wali santri dilarang:
a. Melakukan kunjungan di luar hari/jam yang telah ditentukan.
b. Merokok di komplek pondok.
c. Mengotori dan merusak fasilitas PPSM.
d. Berteriak dan berkata jorok di area pondok.
e. Mengenakan pakaian yang tidak sopan; jins, celana pendek, kaos oblong, dan pakaian bolong.
f. Menitip barang/paket tanpa sepengetahuan petugas/pengurus.
g. Tidak melakukan tindakan/hukuman (main hakim sendiri) terhadap salah satu santri yang dicurigai bermasalah dengan anaknya.
h. Tidak menuju kompleks pimpinan pondok tanpa melalui jalur PPSM.
Pasal 40
Jadwal Kunjungan
Hari dan jam kunjungan :
a. Jumat Jam 09.00 – 10.00 Pagi / Jam 16.00 – 17.00 Sore
b. Minggu Jam 13.00 – 14.00 / Jam 16.00 – 17.00 Sore
Pasal 42
Etika Kunjungan, Busana dan Pakaian Kunjungan
1. Mengucapkan salam penghormatan datang kepada petugas yang ditemui.
2. Melaporkan kepentingan kunjungan.
3. Bagi Orang Tua/Wali Santri laki, harus mengenakan;
a. Pakaian sopan dan rapi.
b. Mengenakan peci.
c. Tidak mengenakan kaos oblong.
d. Tidak mengenakan celana jeans.
e. Tidak mengenakan pakaian sobek-sobek.
4. Bagi Orang Tua/Wali Santri laki, harus mengenakan;
a. Mengenakan pakaian muslimah yang pantas.
b. Mengenakan jilbab yang patut dan layak.
c. Tidak mengenakan celana jeans.
d. Tidak mengenakan rok mini.
e. Tidak membawa asesoris/perhiasan yang berlebihan sehingga menciptakan kecemburuan sosial bagi yang lainnya.
BAB XIV
HAK MILIK
Pasal 43
Pinjam-meminjam Barang
1. Santri bertanggung jawab atas barang yang dipinjamnya.
2. Santri harus mengembalikan barang pinjaman sesuai dengan tenpo yang ditentukan.
3. Santri harus mengganti barang pinjaman yang dihilangkan.
4. Santri mengembalikan barang pinjaman sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan apabila rusak/hilang karena kecerobohan harus mengganti.
5. Santri dilarang memakai barang milik orang lain kecuali dengan seizin pemiliknya, dan
6. Santri dilarang menggunakan barang-barang Pondok kecuali dengan seizin Pesantren.
Pasal 44
Kepemilikan
1. Santri wajib menjaga dan memelihara dengan baik buku raport dan arsip-arsip penting lainnya,
2. Santri membawa dan memiliki barang-barang sesuai dalam ketentuan barang bawaan yang ditetapkan pesantren,
3. Santri memiliki baju seragam sekolah,
4. Santri memiliki baju bebas keluar kamar sebanyak lima pasang,
5. Santri dilarang memiliki kasur, bantal, dan guling lebih dari satu,
6. Santri dilarang membawa alat-alat di luar ketentuan Pesantren,
7. Santri wajib memberikan identitas terhadap semua barang miliknya, dan
8. Santri membawa barang-barang yang telah ditentukan oleh Pesantren untuk diwakafkan.
9. Santri dilarang membawa dan atau memiliki barang elektronik kecuali atas izin Pesantren
Pasal 45
Barang Sitaan
1. Barang bawaan yang mencurigakan akan disita dan dipertimbangkan; apakah dikembalikan atau tidak.
2. Barang bawaan berupa pakaian, makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan kriteria dan/atau melebihi kuota yang telah ditentukan akan disita dan dikembalikan ke orang tuanya.
3. Barang bawaan berupa hasil curian akan disita dan diproses sesuai denagn poin pelanggaran.
4. Barang sitaan berupa obat-obata terlarang, senjata tajam, dan sejenisnya tidak akan dikembalikan.
5. Barang sitaan yang memiliki kemanfaatan umum akan dijadikan materi sumba